ToT Pengurus Primer Untuk Gebyar Kopwan
Dalam rangka mewujudkan APBD Pro Rakyat dengan motto makmur bersama wong cilik, Pak Karwo, Gubernur Jatim meluncurkan program Gebyar Kopwan. Dalam program ini, diharapkan akan ada Kopwan disetiap desa di Jawa Timur. Terkait dengan itu Puskowanjati digandeng untuk melakukan pendampingan.
APBD pro rakyat, itulah slogan yang melekat pada pasangan Pak Karwo dan Gus Ipul saat kampanye dalam Pilgub Jatim lalu. Setelah terpilih, slogan inipun diupayakan untuk bisa diwujudkan dengan berbagai program. Satu diantaranya mewujudkan program setiap desa ada satu koperasi. Saat ini di Jawa Timur terdapat 8500 desa.
“Pada awalnya, diusulkan 2000 koperasi, tapi Pak Karwo justru minta seluruh desa harus ada koperasi. Itu artinya program ini akan menjangkau 8500 desa yang ada di Jawa Timur. Untuk 2009 ini yang akan kita jangkau sebanyak 3750 desa,” ujar Pak Braman Setya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim saat melakukan sosialisasi program di Puskowanjati. Dalam sosialisasi ini Puskowanjati menghadirkan pengurus-pengurus primer. Karena primer-primer inilah yang akan menyediakan tenaga pendamping dalam program penumbuhan koperasi disetiap desa ini.
Dipaparkan juga, sasaran program ini adalah kelompok-kelompok perempuan yang ada didesa. Kelompok ini akan didorong untuk menjadi koperasi yang pembentukannya akan difasilitasi Dinas Koperasi setempat. Masing-masing koperasi inilah yang nantinya akan mendapat kucuran dana hibah, yang akan dikucurkan kepada anggota sebesar Rp 25 juta. Harapannya, koperasi-koperasi ini akan bisa menjadi penggerak ekonomi pedesaan dan pada gilirannya akan bisa menopang perekonomian Jawa Timur.
Lebih lanjut disampaikan, setelah koperasi-koperasi tersebut terbentuk, maka Puskowanjati yang akan melakukan pendampingan. Untuk 3750 koperasi yang tersebar diseluruh Jawa Timur tersebut dibutuhkan 948 pendamping. Inilah tugas Puskowanjati untuk menyediakan tenaga pendamping yang siap untuk terjun kedesa-desa. Dalam hal ini setiap pendamping bertugas mendampingi 4 koperasi. Untuk tugas tersebut, masing-masing pendamping mendapat Rp 600 ribu setiap bulan untuk mendampingi 4 koperasi.
Disadari atau tidak, memang tugas yang diemban Puskowanjati ini bukanlah hal ringan. Karena tidak menutup kemungkinan koperasi yang akan didampingi berada pada lokasi yang sulit dijangkau. Disamping itu bagi Puskowanjati menyediakan 948 tenaga pendamping dalam waktu singkat, bukan pekerjaan ringan. Memang jumlah anggota di seluruh primer tercatat sekitar 45 ribu orang. Tapi masalahnya, yang akan didampingi adalah koperasi, bukan kelompok. Sementara anggota-anggota tersebut tingkat pengalamanya baru pada pengelolaan kelompok. Kendati demikian, mereka juga punya kelebihan yaitu telah mendapat pelatihan tentang perkoperasian dan sistem tanggung renteng oleh koperasinya masing-masing. Disamping itu mereka juga sudah mempraktekan langsung setiap bulannya.
Terkait dengan berbagai masalah itulah, maka hal inipun diangkat dalam forum pertemuan semester Puskowanjati pada 15 Oktober lalu. Diforum inilah berbagai masukan mulai yang terkait konsep, teknis hingga permasalahan disampaikan dan didiskusikan. Satu diantaranya tentang pembentukan pendamping hingga pembekalannya. Dalam forum itu pula disepakati untuk diadakan ToT oleh Puskowanjati untuk pengurus primer. Kemudian para pengurus inilah yang nantinya akan mentraining anggotanya sebagai pendamping koperasi. Para pendamping inipun juga mendapat buku panduan yang telah diterbitkan Pukowanjati.
ToT pada pengurus primer itupun dilaksanakan mulai 30 Oktober. Sedang untuk efektifitas proses pembelajaran, maka ToT ini dibagi menjadi dua gelombang yang diselenggarakan pada 30 dan 31 Oktober. Pada ToT itulah para pengurus dibekali dengan materi bagaimana menjadi pendamping. Selain itu juga dipaparkan sekilas tentang koperasi, sistem tanggung renteng dan akuntansi dasar. Semua materi tersebut telah tercantum dalam buku panduan pendamping.
Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan, bahwa pendamping harus menyampaikan tentang masalah dana hibah pada koperasi yang didampinginya. Dalam hal ini para pendamping harus menekankan bahwa dana hibah itu untuk lembaganya bukan pada anggotanya. Artinya dana hibah tersebut harus bisa dikelola dan dikembangkan. Dengan demikian anggapan bahwa dana yang dikucurkan tersebut adalah hibah dan tak perlu dikembalikan, harus ditepis. Sehingga anggota yang pinjam juga wajib mengembalikan. (gt)










